Dana Bantuan Kesehatan dan Pendampingan Pasien Tahun 2022,Rp 904 Juta Rupiah
Post by Chandra Yuansyah - 31 January 2022
Pesawaran (Fs) – menjalani Periode kedua Dendi ramadhona, sebagai Bupati Pesawaran, di tahun 2022 ini, melalui program unggulan perduli akan masyarakat kecil di kabupaten Pesawaran “Bumi andan jejama” nenggelontorkan anggaran program “Bantuan kesehatan dan Dana pendamping” sebesar sembilan ratus juta rupiah (Rp 904.000) yang dianggarkan dari APBD murni Pesawaran.
Pejabat pelaksana Harian (PLH) Sekertaris daerah Pesawaran, Drs Syukur, menjelaskan program kegiatan ini merupakan program unggulan Bupati Pesawaran, Hi Dendi Ramadhona, yang telah di tetapkan melalui peraturan Bupati (Perbub) Pesawaran no 17 tahun 2020.
“Mengenai Program bantuan kesehatan dan dana pendamping ini merupakan program keperdulian pemerintah kabupaten Pesawaran akan masyarakat tidak mampu, karena melalui program ini, selain mendapatkan bantuan fasilitas pengobatan dan rawat inap gratis di Rumah sakit daerah Pesawaran, yang mendampingi menemani pasien pun menerima manfaat bantuan dari pemerintah,” jelasnya, saat fajar sumatra singgah di ruangan kantor sekda, pemda pesawaran.
Kepala dinas kesehatan kabupaten , Dr media apriliana, melalui kepala bidang yang membawahi program Hipni Daud, mengatakan bahwa program “bantuan kesehatan dan dana pendamping” merupakan wujud keperdulian pemerintah kabupaten pesawaran terhadap masyarakat tidak mampu.
“program ini memang di khusukan bagi masyarakat tidak mampu,selain pasiennya menerima bantuan, yang mendampingi pasien selama menjalani rawat inap di rumah sakit,juga mendapatkan bantuan, tapi dengan syarat utama harus warga pesawaran” ujarnya
Di jelaskannya, tambah hipni, bahwa Program dianggarakan melalui APBD murni, kabupaten Pesawaran ini, dan telah di laksanakan sejak awal (periode pertama), di masa pemerintahan di bawah kepemimpinan Dendi ramadhona, yang hingga kini di Tahun 2022, nilainya mencapai Rp 904.000.000 rupiah.
“masyarakat tidak mampu, menerima bantuan manfaat perawatan dan rawat inap gratis bagi pasiennya, khusus untuk pelayanan RSUD Pesawaran, dan bukan itu saja, bagi keluarga pasien yang ikut menjaga dampingi pasien pun mendapatkan manfaat bantuan,”jelasnya
Sebagai rincian, lanjut hipni, sebagai penerima manfaat bantuan bagi masyarakat, diperioritaskan, bagi masyarakat tidak mampu atau miskin, dan memiliki katu tanda pengenal asli warga Pesawaran.
“untuk syaratnya, yg pertama (1) harus warga kabupaten pesawaran, kedua (2) warga yang dapat mengajukan klaim harus memiliki ktp pesawaran, serta harus memiliki surat keterangan miskin,dan ketiga (3) menjalani perawatan rawat inap, di rumah sakit umum daerah pesawaran, atau pasien rujukan melalui RSUD pesawaran, dengan kategori fasilitas perawatan kelas tiga (3),”tambahnya
Di ketahui, dalam program pelayanan perawatan fasilitas khusus RSUD pesawaran dipastikan Gratis bagi masyarakat tidak mampu, dan bantuan bagi keluarga yang mendampingi pasien yang melakukan perawatan rawat inap di RSUD pesawaran.
“dari spesifikasi program bantuan, untuk biaya pasien khusus Rsud Pesawaran, di nyatakan gratis, dan apabila harus di rujuk ke rumah sakit, di luar daerah pesawaran, pertanggungan yang Di berikan, sesuai dengan tipe rumah sakit yang di rujuk, sedangkan dana pendampingan, menyesuaikan jarak tempuh dari alamat si pasien ke rumah sakit, di wilayah pesawaran atau rush skit di luar pesawaran, ” katanya
Pelayanan RSUD perawatan dipastikan gratis, dan pasien yang di rujuk melalui RSUD, ke luar Wilayah Pesawaran,juga tetap ada bantuan dari pemerintah, dengan nilai bantuan antara lima (5) hingga sepuh (10) juta rupiah, sedangkan untuk pendamping, untuk per sepuluh hari dapatkan bantuan satu 1 juta rupiah, dan dua juta rupiah apabila mendampingi pasien perawatan di luar pesawaran,
“saat claim yang bersangkutan di wajibkan membawa barang bukti kwitansi resmi, rincian rawat inap, dari rumah sakit, KTP, dan surat keterangan miskin, bisa langsung di bawa ke dinas kesehatan kabupaten pesawaran, setelah dilakukan ferivikasi data, dana yang di ajukan melalui program “dana pendamping” akan langsung di transfer ke rekening yang di ajukan, dan program ini berlaku satu kali kesempatan dalam satu tahun anggaran” tutupnya (Dponco)